CONTOH SURAT PERJANJIAN SEWA BELI TANAH

PERJANJIAN SEWA BELI TANAH

Perjanjian ini dibuat pada hari senin tanggal 1 januari 2014 antara:
Nama               : Budianto
Pekerjaan         : Wiraswasta
Alamat             : Jl. Medan merdeka no.11
Bertindak untuk dan atas diri sendiri, yang selanjutnya disebut PIHAK PERTAMA.

Nama               : Bambang
Pekerjan           : Wiraswasta
Alamat             : Jl. Pemuda no.22
Bertindak untuk dan atas dirinya sendiri, yang selanjutnya disebut PIHAK KEDUA.

Para Pihak yang bertindak masing-masing dalam kedudukannya tersebut di atas terlebih dahulu menerangkan:
Bahwa PIHAK PERTAMA adalah pemilik atau yang berhak atas sebidang tanah sebagaimana diuraikan Sertifikat Hak Milik Nomor 63817263871 , yang terletak di:
-Provinsi           : Jawa barat
-Kotamadya     : Mekarjaya
-Kecamatan     : Sukmajaya
Seluas 100 m2 (seratus meter persegi), Gambar Situasi tertanggal 25 desember 2013  (Tanda Bukti Hak) yang dikeluarkan oleh Kantor Pertanahan Depok, tertanggal 25 desember 2012 .
Bahwa PIHAK PERTAMA berkehendak menjual Tanah tersebut kepada PIHAK KEDUA, dan PIHAK KEDUA berkehendak membeli Tanah tersebut dengan cara kredit.

Para Pihak sepakat mengikatkan diri dalam Perjanjian Sewa Beli Tanah dengan ke-tentuan dan syarat-syarat berikut ini:

Pasal 1
HARGA

Sewa beli Tanah tersebut ditetapkan dengan harga Rp 100.000.000,00 (seratu juta rupiah).

Pasal 2
CARA PEMBAYARAN

Pembayaran atas Tanah tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut:
1.    Uang muka jual beli ini ditetapkan sebesar Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) yang akan dibayarkan PIHAK KEDUA pada saat penandatanganan Perjanjian ini, dan Perjanjian ini sebagai tanda terima yang sah.
2.   Sisa pembayaran yang belum dibayar oleh PIHAK KEDUA dianggap utang dari PIHAK PERTAMA kepada PIHAK KEDUA yang akan dibayar secara angsuran selama 1 (satu) kali setiap bulan sebesar Rp 5.000.000,00 (lima juta rupiah) setiap bulan, terhitung mulai 1 (satu) bulan sejak saat penandatanganan Perjanjian ini.
3.    Pembayaran angsuran tersebut dilakukan selambat-lambatnya pada tanggal 31 setiap bulannya dengan mengambil tempat di tempat PIHAK PERTAMA.

Pasal 3
BUKTI PEMBAYARAN

1.    PIHAK PERTAMA akan memberikan kuitansi untuk setiap angsuran dan pem-bayaran angsuran hanya dianggap sah apabila PIHAK PERTAMA telah menerima bukti kuitansi resmi.
2.    Contoh dan bukti kuitansi resmi adalah sama dengan kuitansi yang dikeluarkan oleh PIHAK PERTAMA dengan tanda tangan asli PIHAK PERTAMA.
3.   Pembayaran angsuran tanpa kuitansi resmi yang sah dianggap tidak berlaku dan segala risiko yang timbul menjadi tanggung jawab PIHAK KEDUA.

Pasal 4
JANGKA WAKTU PEMBAYARAN

Jangka waktu pembayaran ditetapkan selama 10 bulan, dari sejak saat pe-nandatanganan Perjanjian ini, yaitu mulai tanggal 1 februari 2014 sampai dengan tanggal 1 november 2014 atau berakhir dengan pelunasan angsuran.

Pasal 5
DENDA

Apabila PIHAK KEDUA pada tanggal yang telah ditentukan pembayarannya belum melakukan pembayaran angsuran (jatuh tempo), maka PIHAK KEDUA harus mem-bayar dan karenanya dikenakan denda/ganti kerugian sebesar 5 % (lima persen) per hari dari besarnya angsuran pembayaran yang belum dibayarkan.

Pasal 6
PEMBATALAN

1.    Dengan tidak dilakukannya pembayaran angsuran oleh PIHAK KEDUA berturut-turut selama 3 (tiga) bulan, maka tanpa memerlukan teguran terlebih dahulu dari PIHAK PERTAMA, maka PIHAK KEDUA dianggap telah cukup membuktikan bawa PIHAK KEDUA dalam keadaan lalai atau wanprestasi.
2.    Keadaan lalai atau wanprestasi tersebut menyebabkan Perjanjian ini batal dengan sendirinya, dan kedua belah pihak sepakat untuk melepas segala ke-tentuan yang termuat dalam Pasal 1266 KUH Perdata.
3.    Dalam hal pembatalan Perjanjian ini, maka seluruh pembayaran yang dilakukan oleh PIHAK KEDUA dikembalikan penuh kepada PIHAK PERTAMA.

Pasal 7
KEPEMILIKAN

1.   Hak pemilikan atas Tanah tersebut merupakan hak PIHAK PERTAMA selama proses pembayaran belum selesai atau lunas.
2.   PIHAK KEDUA diperbolehkan untuk menggunakan Tanah tersebut termasuk mendirikan bangunan rumah atau hal-hal yang dikehendakinya selama proses pembayaran belum lunas dengan persetujuan dari PIHAK PERTAMA

Pasal 8
LARANGAN-LARANGAN

Kedua belah pihak tidak diperbolehkan memindahtangankan, mengoperkan, menjual, menggadaikan, atau melakukan perbuatan-perbuatan lain yang bertujuan untuk memindahtangankan hak kepemilikan atas Tanah tersebut kepada pihak lain selama proses pembayaran belum selesai atau lunas.

Pasal 9
PENYERAHAN

1.    PIHAK PERTAMA akan menyerahkan hak kepemilikan atas Tanah tersebut kepada PIHAK KEDUA selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari setelah PIHAK KEDUA melunasi seluruh pembayarannya.
2.    PIHAK PERTAMA dengan ini memberikan kekuasaan penuh kepada PIHAK KEDUA dalam proses pembaliknamaan atas kepemilikan hak atas tanah tersebut dalam hal pengurusan yang menyangkut instansi-instansi terkait, memberikan keterangan-keterangan serta menandatangani surat-surat yang bersangkutan serta melakukan segala hak yang ada hubungannya dengan pendaftaran atas nama PIHAK KEDUA serta perpindahan hak dari PIHAK PERTAMA kepada PIHAK KEDUA.

Pasal 10
BIAYA-BIAYA

1.    Biaya-biaya pembuatan sertifikat atas tanah tersebut di atas pada Instansi yang berwenang serta biaya-biaya yang bersangkutan dengan pemindahan dan penyerahan hak ini agar sertifikat tanah tersebut terdaftar atas nama PIHAK KEDUA semuanya dipikul dan dibayar oleh PIHAK KEDUA.
2.    PIHAK PERTAMA bersedia membayar segala macam pajak, iuran, dan pungutan yang berhubungan dengan tanah sebelum Tanah tersebut diserahkan kepada PIHAK KEDUA.
3.   Setelah peyerahan Tanah tersebut oleh PIHAK PERTAMA kepada PIHAK KEDUA, maka segala macam pajak, iuran, dan pungutan atas Tanah menjadi kewajiban dan tanggung jawab PIHAK KEDUA.

Pasal 11
PENYELESAIAN PERSELISIHAN

Kedua belah PIHAK telah sepakat untuk menyelesaikan perselisihan dengan cara musyawarah untuk mufakat. Bilamana musyawarah tersebut tidak menghasilkan kata sepakat tentang cara penyelesaian perselisihan, maka kedua belah pihak sepakat memilih tempat tinggal yang umum dan tetap di Kantor pengadilan Negeri Depok .
Demikian Perjanjian ini dibuat dengan itikad baik untuk dipatuhi dan dilaksanakan oleh kedua belah pihak, dibuat dalam rangkap 2 (dua) asli masing-masing sama bunyinya, bermeterai cukup, dan mempunyai kekuatan hukum yang sama untuk dipergunakan sebagaimana mestinya.

PIHAK PERTAMA                                                                                               PIHAK KEDUA

Budianto                                                                                                                  Bambang

 

 

Sumber : http://contoh-surat.net/contoh-surat-perjanjian-sewa-beli-tanah

By andrianhermawan

Tinggalkan komentar